Sidang gugatan pailit Literati Capital Investments Limited kepada Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) mulai digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Senin (22/2).Agenda sidang dengan berkas perkara No. 06/Pailit/2010 /PN.Niaga.Jkt.Pst yang Ketua Majelis Hakim, H. Yulman dengan hakim anggota Herdi Agusten dan Bayu Isdiatmoko adalah pembacaan berkas gugatan dengan dipimpin
Kuasa hukum Literati Capital Andi F Simangunsong menjelaskan Literati merupakan pemegang hak tagih terakhir atas utang Siti Hardijanti yang tidak mampu dilunasinya kepada Bank Internasional Indonesia berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994. “Sebagai penjamin, Tutut telah melepaskan hak istimewanya sehingga secara hukum dapat dituntut atas utang tersebut,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima Tempo Senin (22/2)
Seperti diberitakan Siti Hardijanti digugat pailit karena menjadi penjamin utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) kepada Bank International Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun. Selain itu kepada CILMP, Putri sulung mendiang bekas Presiden Soeharto ini pun menjaminkan secara pribadi atas kucuran kredit yang diterima PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) yang merupakan bekas kreditur di PT Bank Bumi Daya (BBD) senilai Rp 1.047 triliun dengan kuasa hak tagih hutangnya dimiliki Ellistar Investments Ltd.
Dijelaskan dalam siaran pers ini, atas tuntutan pailit itu pihak Siti Hardijanti yang diwakili kuasa hukumnya, Harry Pontoh dari Kantor Advokat Kailimang & Pontoh ini sidang ditunda adan akan dilanjutkan senin (1/3) pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat atas tuntutan pailit ini.
Hingga berita ini diturunkan, Harry Pontoh belum bisa dimintai tanggapan atas jalan sidang tersebut.(tempointeraktif.com)