Tokoh spiritualis Anand Krishna hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda Metro Jaya. Untuk menetapkan status terhadap Anand, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara alias ekspose.
"Kasus Pak Anand masih dalam proses mengumpulkan alat bukti, masih meminta keterangan saksi, kita akan gelar perkara beberapa hari lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3).
Kendati demikian, Boy tak menyebutkan waktu tepatnya gelar perkara itu akan dilakukan. Namun sejauh ini penyidik telah memeriksa 6 saksi dari pihak pelapor. "Dan seorang ahli hipnoterapi yang kita datangkan," imbuh Boy.Boy menambahkan, selain keterangan saksi, bukti lain yang ada padanya berupa barang-barang pemberian Anand kepada Tara Pradipta Laksmi (19), yang mengaku korban pelecehan seksual Anand. Selain itu ada kalimat-kalimat obrolan antara Anand dengan Tara via Facebook dan Yahoo Messenger.
"Bukti yang ada saat ini belum bisa mengatakan ini cukup atau tidak, tapi nanti setelah gelar perkara akan terlihat apakah pasal yang disangkakan, bisa untuk menetapkan terlapor (Anand) sebagai tersangka atau tidak," papar Boy